Tonjong, - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran...
2009/2010 akan tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Mendiknas usai membuka Seminar Nasional Pembudayaan Kegemaran Membaca Tahun 2009 di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Senin (14/12/2009) .
Mendiknas menyampaikan sejarah mengenai UN. Mendiknas menuturkan, sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1972 ada ujian negara yaitu satu ujian secara nasional yang menyelenggarakan negara. Mendiknas menyebutkan, pada saat itu tingkat kelulusan antara 30-40 persen. Sejalan dengan itu, lanjut Mendiknas, pada tahun 1969 dimulai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yang salah satu programnya adalah menaikkan angka partisipasi kasar (APK). "Yaitu mendorong anak-anak supaya dia bisa melanjutkan sekolah. Oleh karena itu dibangun SD Inpres. SD yang didasarkan atas instruksi presiden supaya dia bisa masuk ke sekolah," katanya.
Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, karena jumlah siswa yang tidak lulus banyak di ujian negara maka kesempatan orang bersekolah menjadi terbatas. "Melihat kondisi itu, kemudian dibuat kebijakan baru ujian sekolah yaitu kelulusannya diserahkan kepada sekolah, " katanya.
Mendiknas mengatakan, kebijakan yang kemudian diterapkan selama 20 tahun ini berdampak siswa lulus semua. "100 persen semuanya lulus. Oleh karena itu muncul yang namanya Ebtanas," ujarnya.
Mendiknas menyebutkan, Ebtanas adalah kombinasi antara ujian negara dengan ujian sekolah. Pada Ebtanas nilai siswa ditentukan menggunakan rumus PQR yaitu gabungan dari nilai rapor, ujian sekolah, dan ujian nasional. "Hasilnya ternyata ujian yang diselenggarakan oleh nasional tadi itu dengan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah ada gap yang luar biasa dan akibatnya juga lulus semua," katanya.
Mendiknas mencontohkan, pada mata pelajaran yang sama seorang siswa yang diuji secara nasional mendapatkan nilai tiga, tetapi di ujian sekolah mendapatkan nilai delapan. "Jadi tadi itu mulai murni negara sudah, ditambah lagi murni sekolah juga sudah, dikombinasi dengan ujian sekolah juga sudah. Nah sekarang ini mata pelajarannya tertentu saja yang diuji oleh negara, yang lain sekolah yang menentukan," katanya.
"Jadi apa yang diperdebatkan oleh orang-orang sekarang serahkan kepada sekolah itu sudah dilakukan tahun 1972 dulu. Hasilnya jeblok, lulus semua. Munculah yang namanya seratus persenisasi. Lho kok sekarang mau ditarik lagi berarti kembali kepada (tahun) 1972 yang lalu, " kata Mendiknas.
Mendiknas mengimbau kepada peserta didik untuk siap menghadapi ujian dan tidak terjebak pada perbedaan-perbedaan pendapat. "Orang yang paling baik adalah orang yang paling siap. Oleh karena itu, tugas utama guru mengajar, tugas utama murid adalah belajar. Kalau kita sudah siap, diuji oleh siapapun tidak ada masalah," katanya.
Mendiknas mendorong supaya siswa tahan banting dan mempunyai semangat yang tinggi. "Bagi saya tidak perlu dipertentangkan antara apakah itu pemetaan dan kelulusan," ujarnya.
Terkait usul untuk menjadikan UN hanya sebagai standar, Mendiknas mengatakan, kalau hanya dijadikan standar tidak melekat pada nilai itu pada orang per orang maka bisa menjadi bias lagi. "Sampeyan ujian negara, tidak saya pakai untuk menentukan kelulusan. Sampeyan akan menjawab sembarang ya kan? Wong nda menentukan, nda ada apa-apa nya. Berarti akan ada bias lagi. Kenapa harus kita kontroversikan? jauh lebih baik, sudah disamping untuk mementukan (kelulusan) juga untuk standar," ujarnya kepada media
Rabu, 20 Januari 2010
Empat Syarat Secara Simultan Sebagai Syarat Kelulusan
Tonjong, "Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus...
kalau dia memenuhi keempat syarat ini", kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. "Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri", kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
"Meskipun Un dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita", jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4."Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini", kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Ada beberapa yang kami rancang yaitu yang pertama, memanfaatkan inspektorat-inspektorat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk ikut serta mengawasinya. Kedua adalah memanfaatkan sumberdaya yang ada di perguruan tinggi untuk ikut serta didalamnya dan tentu juga para guru tetapi modelnya bukan murid yang di geser/diputar tetapi gurunya yang digeser/diputar. kalau guru itu dicurigai ada MoU/kerjasama antara sekolah A & B karena guru A mengawasi sekolah B dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan bersama maka itu juga akan diantisipasi dengan tiga/empat model yaitu sekolah A mengawasi sekolah C, B mengawasi A, C mengawasi D, dst sehingga agak merumitkan/ memperkecil kemungkinan adanya kerjasama itu. Selanjutnya yaitu didalam kelas soalnya tidak satu tipe saja tapi ada beberapa tipe sehingga kemungkinan untuk melakukan contekan bisa diperkecil.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi "Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan" tambah Mendiknas.
kalau dia memenuhi keempat syarat ini", kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. "Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri", kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
"Meskipun Un dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita", jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4."Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini", kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Ada beberapa yang kami rancang yaitu yang pertama, memanfaatkan inspektorat-inspektorat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk ikut serta mengawasinya. Kedua adalah memanfaatkan sumberdaya yang ada di perguruan tinggi untuk ikut serta didalamnya dan tentu juga para guru tetapi modelnya bukan murid yang di geser/diputar tetapi gurunya yang digeser/diputar. kalau guru itu dicurigai ada MoU/kerjasama antara sekolah A & B karena guru A mengawasi sekolah B dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan bersama maka itu juga akan diantisipasi dengan tiga/empat model yaitu sekolah A mengawasi sekolah C, B mengawasi A, C mengawasi D, dst sehingga agak merumitkan/ memperkecil kemungkinan adanya kerjasama itu. Selanjutnya yaitu didalam kelas soalnya tidak satu tipe saja tapi ada beberapa tipe sehingga kemungkinan untuk melakukan contekan bisa diperkecil.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi "Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan" tambah Mendiknas.
Langganan:
Postingan (Atom)